https://tribratanews.lampung.polri.go.id
Polres Mesuji - Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung, telah berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan yang terjadi di lahan Kebun Sawit Dusun Jurang Kuali Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (25/02/23).
Diketahui Korban Bernama Singe Dalom (60) Warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, sedangkan Pelaku Berinisial RDA (32) Warga Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang tidak lain adalah Menantu Korban.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan, bahwasannya telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Menantu terhadap mertuanya, di Kebun Sawit Dusun Jurang Kuali Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, saat ini Pelaku telah ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama dengan Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, dan sudah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang guna Penyidikan lebih lanjut. Jelas Kompol Muphian
Adapun Kronologis Kejadian, Menurut keterangan Saksi - Saksi, Korban dan Pelaku ribut karena Pembeli Sawit belum datang sampai waktu yang sudah di tentukan, karena Pembeli Sawit adalah rekanan Korban dan Pelaku selalu menanyakan Pembeli yang tak kunjung datang, Korbanpun kesal lalu memarahi Pelaku.
Kemudian seketika itu juga Pelaku langsung mengambil Tojok atau alat untuk mengambil Buah Sawit dan langsung memukul Korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri. Selanjutnya dipisah oleh Saksi - Saksi. Lalu dengan para saksi Korban dibawa pulang ke Rumah. Saat di Rumah Korban Meninggal Dunia karena luka benda tumpul di ketiak kiri mengenai bagian dada Korban. Ungkap Kompol Muphian
Setelah mendapat Informasi terkait Kejadian tersebut, Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP serta menangkap Pelaku. Saat ini Pelaku telah di bawa dan diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk Penyidikan Lebih Lanjut. Imbuh Pria berdarah lampung
Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 Tahun. Tutupnya.