https://tribratanews.lampung.polri.go.id Polres Mesuji - Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, kembali berhasil mengamankan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh tersangka UT, sebanyak 6 Unit Sepeda Motor. Jumat (24/02/23).
Penyitaan Barang Bukti dari hasil pengembangan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPDA Dita Hidayatulloh S.H, M.H bersama Kanit Tekab 308 Presisi Polres Mesuji AIPTU Ambrani dan Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, menjelaskan, hasil pengembangan dari tersangka UT yang telah di tangkap beberapa Minggu yang lalu, Anggota berhasil mengamankan kembali Barang Bukti sebanyak 6 Unit Sepeda Motor dengan berbagai Merek.
"Saat ini Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan Kembali Barang Bukti sebanyak 6 Unit Sepeda Motor, Barang bukti tersebut berhasil diamankan hasil Pengembangan Penyidikan dari tersangka UT yang telah di amankan beberapa Minggu lalu". Ucapnya.
Lebih lanjut, Ungkap Kompol Muphian, Ke Enam Barang Bukti Sepeda Motor tersebut diambil di Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah. Jadi untuk total Barang Bukti dari hasil kejahatan UT yang telah di amankan sebanyak 13 Unit Motor dari berbagai macam Merek.
"Tersangka dalam menjalankan aksinya di tempat Hiburan Malam, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP di Wilayah Hukum Polres Mesuji dan telah berhasil diamankan Barang Bukti sebanyak 13 Unit Sepeda Motor". Ucapnya
Kapolsek Menghimbau kepada Masyarakat, Jika ada yang merasa kehilangan Sepeda Motor, bisa mendatangi Mapolsek Simpang Pematang untuk mengecek Kendaraan yang telah diamankan, dengan membawa surat surat Kendaraannya. Tutupnya.