Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat yang terjadi di Desa Adi Luhur Mesuji

22/02/2023 11:03:00 WIB 53

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Polres Mesuji - Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Bulan November 2022 lalu di Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

Diketahui Identitas Tersangka Berinisial UT (42) Warga Desa Marga Jaya Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menuturkan, Selasa (21/02/23), bahwasannya memang benar Anggotanya bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji telah berhasil Ungkap Kasus Curat dan menangkap Pelaku di Kabupaten Lampung Timur.

"Tersangka ditangkap saat berada di Rumahnya di Pemukiman Register 45 Maju Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji". Ucapnya

Lebih lanjut, Tersangka ditangkap karena bermula pada hari Kamis Tanggal 10 November 2022, sekira Pukul 20.00 Wib, Korban berangkat dari rumah untuk kondangan di rumah temannya, Di Desa Adi Luhur Dusun 2 Blok B Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

Sesampainya ditempat acara pernikahan tersebut Korban memarkirkan kendaraannya tepat di samping rumah Sohibul hajat yaitu Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah. Setelah memarkirkan Kendaraannya Korban langsung menuju ketempat acara berlangsung.

Kemudian sekira Pukul 22.00 Wib Korban buang air kecil dan masih melihat motor tersebut masih ada dan kembali ketempat acara Pernikahan tersebut, Sekira Pukul 02.00 Wib, acara tersebut selesai lalu Korban hendak pulang kerumahnya, dan setelah sampai di parkiran Korban melihat Motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian senilai Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah) dan Langsung melaporkannya ke Polsek Simpang Pematang. Terang Kapolsek Muphian

Pria berdarah Lampung tersebut menambahkan, Adapun Kronologis Penangkapan, Pada hari Senin 20 Februari 2023, berdasarkan Informasi dari Informan, Tim Unit Reskrim Simpang Pematang Dan Tekab 308 Polres Mesuji Berangkat menuju Kediaman Tersangka Di Pemukiman Register 45 Desa Maju Jaya Jalur 1 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

"Sesampainya di Kediaman yang diamksud, Tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Mesuji, dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan Unit reskrim Polsek Simpang Pematang Melakukan pengembangan Ke Daerah Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur". Jelasnya

Team pun meluncur ketempat yang dimaksud untuk mengambil Barang Bukti Sepeda Motor hasil curian. Dan berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor SUPRA X125 Warna Hitam Putih dan langsung membawa Tersangka berikut Barang Bukti ke Polsek Simpang Pematang untuk dimintai keterangan dan Penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka turut disita Barang Bukti 1 Buah Kunci T, 3 Buah Anak Kunci Motor, dan 3 Unit Sepeda Motor hasil Curian. Di ketahui dari hasil Pemeriksaan Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 15 TKP berbeda di Wilayah Hukum Polres Mesuji, dan untuk Barang Bukti yang lain masih dalam Penyelidikan. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman diatas Lima Tahun. Pungkas Kapolsek.

in Hukum

Share this post