https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Polres Mesuji - Pelaku Curat di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji akhirnya di Ungkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang dengan di Back Up Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung, Sabtu (20/05/23)
Pelaku yang berhasil ditangkap Berinisial ER (31) Warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan Pelaku diamankan karena telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan 1 Unit Handphone OPPO Reno 8 milik Korban TW Warga Desa Gedung Boga pada Bulan Maret 2023 Lalu.
Lanjut Iptu Bambang, Adapun Kronologis kejadian, Awalnya Sekira Pukul 13.00 Wib Korban hendak membayar uang arisan di Rumah tetangga yang yang berjarak 200 M dari Rumahnya.
Pada saat Korban sampai di Rumah tetangganya tersebut, kemudian Korban melihat ke arah Rumah milik nya dan melihat ada seorang laki laki yang masuk melalui samping Rumah menuju pintu dapur.
Kemudian Korban langsung bergegas pulang untuk melihat siapa yang masuk ke Rumahnya, pada saat itu Korban tidak menemukan Orang yang masuk ke dalam Rumah milik nya, akan tetapi Korban melihat Handphone Merek Reno miliknya yang berada di atas meja dapur sudah hilang beserta Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) yang berada di dalam lemari Kamar juga hilang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah), dan kemudian melaporkan ke Polsek Way Serdang. Terang Kapolsek Way Serdang.
Iptu Bambang menambahkan, Kronologis Penangkapan berawal Pada hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Rumah tetangganya di Desa Gedung Boga, kemudian Team menuju lokasi dan berhasil pemulihan Pelaku tanpa perlawanan. Dan saat ini Pelaku telah di amankan di Mapolsek Way Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut. Tutupnya.