https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Polres Mesuji - Dengan kesadaran sendiri tentang pentingnya menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif serta kesadaran Hukum tentang larangan kepemilikan Senjata Api Rakitan.
Mewakili Masyarakat, Dua Tokoh Masyarakat dari Desa Sri Tanjung dan Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dengan suka rela menyerahkan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Jajaran Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji Polda Lampung, Jumat (19/05/23)
Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang telah menyerahkan Senjata Api Rakitan jenis Revolver dan Laras Panjang dengan suka rela kepada Aparat Kepolisian.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Warga yang telah mendukung Tugas Kepolisian dalam menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif dengan menyerahkan Senjata Api Rakitan secara suka rela". Ucapnya
Lebih lanjut, penyerahan Senjata Api Rakitan tersebut di terima oleh Kanit Binmas AIPDA Subroto dengan di dampingi AIPDA Hermansyah AIPDA Eka Yanca B di serahkan oleh Kepala Desa Sri Tanjung Mat Kalo dan Sekertaris Desa Kagungan Dalam Dowi. Ungkap AKP Heru
Kapolsek berharap, dengan tindakan yang dilakukan oleh Tokoh Masyarakat Sri Tanjung dan Kagungan Dalam tersebut dapat menjadi contoh bagi Masyarakat yang lain, tentang kesadaran Hukum tentang Senpira dan pentingnya menjaga Situasi yang Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya.
"Aksi yang dilakukan oleh Bapak Mat Kalo dan Bapak Dowi semoga menjadi contoh bagi Tokoh Masyarakat lainnya, bahwa memiliki, menyimpan Senjata Api adalah melanggar UU, dan bagi Masyarakat yang memiliki Senpira agar dapat menyerahkan kepada Pihak yang berwajib". Tutupnya.