https://tribratanews.lampung.polri.go.id Polres Mesuji - Pasukan Gabungan Polres Mesuji Polda Lampung dengan Polsek Simpang Pematang serta Polsek Mesuji Timur, membubarkan dan memberhentikan Hiburan Orgen Tunggal di Dua Tempat, yang berada di Wilayah Register 45, Depan Simpang Tiga Desa Mukti Karya dan Kelompok Moro Seneng. Rabu (08/03/23) Malam.
Giat dilaksanakan oleh Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H, Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda, dengan didampingi KBO Samapta Polres Mesuji IPDA Saparudin, 7 Personil Polsek Simpang Pematang, 3 Personil Polsek Mesuji Timur dan 7 Personil Samapta Polres Mesuji.
Sesuai dengan Ijin yang di keluarkan oleh Aparat Kepolisian, Hiburan Orgen Tunggal hanya di batasi sampai dengan Pukul 17.00 Wib, dan di larang membunyikan House Musik (Remix), Jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan pada surat ijin keramaian dan melanggar ketentuan yang ada, maka wajib untuk di bubarkan atau di berhentikan. Terang Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E
"Malam ini Saya memerintahkan kepada Anggota Jajaran untuk membubarkan Hiburan Orgen Tunggal karena telah melebihi batas waktu yang telah di tentukan serta membunyikan House Musik (Remix) di dua tempat berbeda yang berada di Wilayah Register 45". Ucapnya.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan Situasi yang Aman Kondusif, dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, Minuman Keras dan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Mesuji pada Hiburan malam. Lanjut AKBP Yudo
"Kegiatan ini tidak akan berhenti sampai disini, Kami akan terus melakukan pembatasan Hiburan Orgen Tunggal dan akan memberhentikan dan membubarkannya jika melebihi waktu yang telah di tentukan di Wilayah Hukum Polres Mesuji". Tegasnya
Sehingga apa yang di inginkan oleh Masyarakat Kabupaten Mesuji yaitu Aman, Damai dapat terwujud, semua dilakukan dalam upaya menekan dan meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Kejahatan serta Peredaran Narkoba dan Miras. Imbuh Kapolres
Dirinya berharap dengan semua upaya yang dilakukan oleh Polres Jajaran, Masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada, jika kedepannya masih di temukan Masyarakat yang melanggar, maka sohibul hajat dan Pemilik Orgen akan di lakukan Tindakan Tegas dengan menyita Alat Alat Orgen. Pungkasnya.