Mesuji - Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Pasar Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji akhirnya dapat di ungkap dan di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung. Jumat (05/07/24)
Pelaku sebanyak 3 Orang dengan Inisial AF(42) saat ini sedang di tahan oleh Polres Pesawaran karena kasus penggelapan dan penipuan, PN (50) dan CRH (24) Ketiganya adalah Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan Februari lalu di toko pakaian milik saudara Eko yang berada di pasar Simpang Pematang.
Lebih lanjut Terang AKP Dedi, Awalnya Pada Hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024 diketahui sekira Pukul 07.00 Wib korban di beri kabar oleh pegawai yang bekerja di toko miliknya, bahwa gembok toko yang berada di Pasar Simpang Pematang sudah dalam keadaan terbuka dan setelah di cek di dalam toko, barang-barang yang di dalam toko sudah dalam keadaan berantakan.
Mendengar hal tersebut Korban bersama istri langsung menuju ke Ruko untuk mengecek langsung, ketika sampai di toko, korban mendapati, bahwa pakaian yang berada di dalam ruko yang masih dalam bungkusan antara lain 1 (satu) ikat celana JCC, 1 (satu) ikat Celana Pridem, 1 (satu) ikat Celana Pendek Cardinal, 1 (satu) ikat Celana Pendek kantong samping, 1 (satu) ikat Kemeja Velis, 1 (satu) ikat Kemeja dewasa polos, 1 (satu) ikat Kemeja anak tanggung, 1 (satu) ikat Baju koko panjang, 1 (satu) ikat kaos Karsida, 1 (satu) ikat Kaos polos panjang, 2 (dua) buah jaket switer warna hitam, 3 (tiga) buah celana dalam mer Loss, sudah raib di bawa pencuri.
Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15.000.000 (lima belas Juta Rupiah) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek
Lebih lanjut Terang AKP Dedi, adapun Kronologis pengungkapan bermula Pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 Wib, Anggota mendapat informasi diduga pelaku AF telah ditangkap di Polres Pesawaran.
Kemudian unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dipimpin oleh Kapolsek menuju Polres Pesawaran untuk melaksanakan serangkai penyelidikan dan penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan AF mengaku telah melakukan Pencurian dengan pemberatan bersama temannya Berinisial PN.
Selanjutnya Anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap PN di kediamannya di Desa Simpang Mesuji. Dan pada hari Jumat Tanggal 5 Juli 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan dilakukan gelar muncul nama satu lagi berinisial CRH.
Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku CRH di kediamannya di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Simpang Pematang.
Atas perbuatannya Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pungkasnya.