Polres Mesuji - Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengamankan Dua Orang Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan, Selasa (01/11/22) Siang Sekira Pukul 13.00.
Kedua Pelaku Berinisial MI (34) dan SI (19) beralamatkan di Mes 3 Divisi 66 PT. BTLA, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, karena telah melakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan kepada Korban AT (27) sesama Rekan Kerja di PT BTLA.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mengatakan, memang benar bahwa Anggotanya telah mengamankan Dua Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang terjadi di Mes PT. BTLA, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, Modus Operandi Kedua Pelaku adalah Pada Hari Selasa Tanggal 01 November 2022 Sekira Pukul 09.00 Wib, Korban, Pelaku dan bersama Kedua Temannya ada di Kebun Sawit Blok 86 AC2, Lalu Korban menanyakan kepada Tersangka MI tentang keberadaan Angkong miliknya “Bro Kamu lihat tidak Angkong Aku” Pelaku MI menjawab “lah kok Kamu nuduh Saya”, di jawab juga dengan Korban “saya bukan nuduh hanya tanya”, MI pun menjawab “Lah kamu kok kaya gitu” dengan Nada Tinggi. Terang IPTU Fajrian
Kemudian Korban memegang punggung MI dan mengatakan “sudah kalo Kamu tidak salah jangan ngegas, udah langsung pulang saja”, lalu MI pulang dengan wajah kesal. Sekira Pukul 11.30 Wib, Saksi EO dan YI datang dan memerintahkan Korban serta Temannya untuk pulang. Pada Pukul 13.00 Wib Kedua Pelaku yaitu SI dan MI datang ke Mes milik Korban, dimana Pelaku SI berada di depan mes, dengan membawa Sebilah Pisau dan 1 Buah Egrek. Ungkap Pria Berdarah Padang
Selanjutnya Pelaku SI mendobrak Pintu Depan, namun tidak terbuka, Pelaku MI yang berada di Belakang mes berhasil mendobrak Pintu lalu masuk dan menganiaya Korban di dalam Mes. Kurang lebih 10 Menit Korban keluar dari Rumah dan sudah terluka di bagian Kepala dan Tangan, lalu di bawa ke Puskesmas Margo Jadi. Atas Peristiwa tersebut Korban mengalami Luka Bacok di Kepala di bagian belakang serta Tangan Kanan dan Kiri. Korbanpun melaporkan Peristiwa tersebut ke Polres Mesuji. Tegas Kasat Reskrim
Menindak lanjuti Laporan, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi dari Masyarakat tentang keberadaan Kedua Pelaku, lalu Team menuju Lokasi yang berada Di Areal Divisi 3 mes 66 PT BTLA, dan selanjut nya berhasil mengamankannya beserta Barang Bukti 1 Bilah Egrek dan 1 Bilah Pisau. Kemudian Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut. Imbuhnya
Atas Perbuatannya Pelaku Akan di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling lama 5 Tahun 6 Bulan.