Tanpa Ijin Pasang Instalasi Listrik 7 Orang diamankan Polres Mesuji

18/06/2023 09:09:00 WIB 508

Polres Mesuji - Team Gabungan Satuan Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengamankan 7 Orang diduga Pelaku pemasangan Instalasi Listrik di Pemukiman Moro Seneng Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Jumat (09/06/23).

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, Ke tujuh Pelaku yang berhasil diamankan Berinisial IB (35) Warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, MK (41) Warga Pemukiman Moro Seneng Register 45, LO (38) Warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, OR (22) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, DS (29) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, SO (31) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan RA (28) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

"Ketujuh Pelaku diamankan karena di duga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana setiap Orang yang Melakukan kegiatan Usaha Jasa penunjang Tenaga Listrik tanpa izin atau setiap Orang yang Melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tanpa izin Operasi  ( Pasal 53 atau 49 ayat (2) UNDANG – UNDANG RI NO 30 TAHUN 2009 tentang Ketenagalistrikan". Tegasnya

Lebih lanjut, adapun Kronologis kejadian Pada Hari Jumat, Tanggal 09 Juni 2023 sekira Pukul 11.00 Wib, di Pemukiman Moro Seneng Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Anggota mendapatkan informasi bahwa di sana ada kegiatan Pemasangan Instalasi Jaringan Listrik.

Kemudian Team yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intelkam, menuju lokasi yang dimaksud, lalu sekira Pukul 11.30 Wib tiba di lokasi, dan bahwa benar ada kegiatan Pemasangan Instalasi Jaringan Listrik. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti Gulungan kabel berbahan Kayu dan Mobil Colt Diesel Warna Kuning dengan Plat BE 8416 CD, dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pungkas Iptu Fajrian.

in Hukum

Share this post