Tribratanews.lampung.polri.go.id Sempat Kabur Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di SDN Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Akhirnya berhasil di Amankan oleh Anggota Unit Res Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji,Polda Lampung, Jumat (14/10/22).
Pelaku Berinisial YRTH Alias DT (33) Warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Tersangka di amankan saat berada di Rumah Mertuanya di Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan tentang Penangkapan tersebut, Pelaku di amankan karena telah mencuri 2 (dua) Buah Chrombook Merk Acer Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg, dan 1 (satu) Buah Tanki Semprot Rumput Ukuran 15 Ltr Warna Biru, di SDN 01 Way Serdang Desa Labuhan Batin.
Kronologis Kejadian Jelas Kasat Reskrim, Pada Hari Selasa Tanggal 04 Oktober 2022 Sekira Pukul 07.30 Wib, Pelapor membuka Pintu Ruang Kepala Sekolah dan melihat Kantor berantakan, dan ternyata setelah di cek, ternyata 2 (dua) Buah Chroom Book Merk Acer Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg, dan 1 (satu) Buah Tanki Semprot Rumput Ukuran 15 Ltr Warna Biru sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut Pihak Sekolah di Wakili oleh Pelapor mengalami kerugian jika di uang kan kurang lebih sekitar Rp 16.200.000.- (Enam Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Serdang. Ungkap Iptu Fajrian
Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Jumat Tanggal 14 Oktober 2022, Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang mendapatkan Informasi bahwa Pelaku berada di Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Kemudian sekira Pukul 09.00 Wib, Anggota Polsek Way Serdang bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berangkat ke Tebing Suluh dan berkordinasi dengan Anggota Polsek Setempat. Kemudian sekira Pukul 14.00 Wib Pelaku ditangkap di Rumah Mertuanya dan selanjutnya diamankan dan di bawa ke Polsek Way Serdang. Ungkap Kasat Reskrim
Dirinya menambahkan, Pelaku diamankan bersama dengan Barang Bukti 2 (dua) Buah Chrom Book Merek Acer dengan serial number :
-NXH8VSN00411528A107611.
-NXH8VSN004110209067611. Dan Pelaku merupakan Residivis Narkoba 2017. Hasil keterangan dari Tersangka sebelumnya telah melakukan Pencurian HP dan Barang - Barang Warung di Desa Labuhan Batin, pada tanggal 19 Nopember 2021 dan Melakukan Pencurian R2 Supra X 125 di Labuhan Batin yang saat masih di dalami. Tutupnya