Kemudian sekira Pukul 09.00 Wib, Anggota Polsek Way Serdang bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berangkat ke Tebing Suluh dan berkordinasi dengan Anggota Polsek Setempat. Kemudian sekira Pukul 14.00 Wib Pelaku ditangkap di Rumah Mertuanya dan selanjutnya diamankan dan di bawa ke Polsek Way Serdang. Ungkap Kasat Reskrim

-NXH8VSN00411528A107611.
-NXH8VSN004110209067611. Dan Pelaku merupakan Residivis Narkoba 2017. Hasil keterangan dari Tersangka sebelumnya telah melakukan Pencurian HP dan Barang - Barang Warung di Desa Labuhan Batin, pada tanggal 19 Nopember 2021 dan Melakukan Pencurian R2 Supra X 125 di Labuhan Batin yang saat masih di dalami. Tutupnya