Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Mesuji Polda Lampung :
Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung melakukan Evakuasi Lakalantas Tunggal di Jalan Lintas Timur KM 178 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Jumat (12/08/22) Sore, Sekira Pukul 18.30 Wib.
Kasat Lantas Polres Mesuji IPTU Wahyu Dwi Kristanto S.H, M.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan Anggota Satlantas sudah datang ke Lokasi untuk memberikan Pertolongan dan Mengevakuasi Korban Kecelakaan maupun Kendaraannya.
"Di ketahui Korban Bernama AP, Warga Desa Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang dan Bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji sebagai Anggota Sat Pol PP". ujarnya.
Lebih lanjut Ungkap Iptu Wahyu, “Adapun Kronologis Kejadian, Semula Kendaraan Roda 2 merek Mega Pro Warna Merah yang di kendarai Korban melaju dari arah Simpang Pematang menuju ke Gedung Aji Baru dengan kecepatan 70-80 Km/Jam”.
kemudian "Saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 178 Desa Simpang Pematang, Ban depan dan belakangnya turun dan masuk ke dalam sela - sela antara Aspal dan Jembatan, yang mengakibatkan Gir Rante dari Kendaraan tersebut rusak serta Rante terlepas, sehingga Korban terjatuh dan Motornya terpental kurang lebih sejauh 10 Meter dari Jembatan". Terang Kasat Lantas.
Ia menambahkan, “Anggota membawa Korban ke Klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi Korban telah meninggal dunia di TKP, menurut keterangan Dokter di duga penyebabnya adalah Fraktur atau Patah Tulang di bagian Leher” demikian tutupnya.