Sat Reskrim Polres Mesuji Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
08/08/2025 17:34:14 WIB
8

Sat Reskrim Polres Mesuji Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
8/8 Terasangka A, yang berusia 32 tahun, berhasil dibekuk oleh Tim Sat Reskrim Polres Mesuji atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. Kasus tersebut terjadi di Blok 4 Divisi I PT Budi Dwiysa Perkasa B, Inti Labuhan Batin, di mana terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan mencuri 62 (enam puluh dua) tandan buah kelapa sawit.
Selain tandan buah kelapa sawit, pelaku juga menggasak 1 (satu) lembar nota timbang buah kelapa sawit dengan berat 1.395 kg serta 1 (satu) buah lampu senter kepala.
Kasus ini berhasil terungkap berkat kerja keras Tim Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menangkap terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kejahatan yang dilakukannya.
Kapolres Mesuji, melalui Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya meminimalisir segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Mesuji dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
in
Hukum