Sat Lantas Polres Mesuji Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Balai Desa Mukti Karya

07/08/2025 13:08:49 WIB 7
Sat Lantas Polres Mesuji Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Balai Desa Mukti Karya

Mesuji – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mesuji melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertempat di Balai Desa Mukti Karya, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (07/08/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias mengikuti penyuluhan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai aturan berlalu lintas, hak dan kewajiban pengguna jalan, serta sanksi hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Dalam penyampaiannya, petugas Sat Lantas menekankan pentingnya penggunaan helm standar nasional (SNI), kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta larangan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau melakukan balap liar.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, karena kecelakaan di jalan raya sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas,” ujar petugas dari Sat Lantas Polres Mesuji.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara mematuhi rambu lalu lintas dan tidak mengendarai kendaraan di bawah umur atau tanpa izin resmi.

Kepala Desa Mukti Karya mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat rutin dilakukan, mengingat banyak warga yang masih belum memahami secara menyeluruh ketentuan dalam UU Lalu Lintas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Mukti Karya semakin tertib dan sadar hukum dalam berkendara, guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Mesuji.

Share this post