Polsek Mesuji Timur Berhasil Tangkap Tersangka Curanmor Non TO Ops Sikat Krakatau 2024

10/05/2024 09:20:00 WIB 533

Mesuji - Setelah berhasil mengungkap pelaku penadah hasil tindak pidana Curanmor, dalam waktu 1 X 24 Jam, Jajaran Polsek Mesuji Timur dengan di Back Up Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, berhasil menangkap tersangka Curanmor Non TO di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dalam Ops Sikat Krakatau 2024. Kamis (09/05/24) Dini Hari.

Tersangka Berinisial YR (32) Warga Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan satu tersangka lagi masih dalam tahap pengejaran.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M membenarkan terkait penangkapan tersangka tersebut.

"Iya memang benar saya bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang di pimpin oleh Kanit Resum IPDA M. Gani Fikril Aziz S.Tr.K telah menangkap tersangka Curanmor yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur dan Sidang ISO Mukti Kecamatan Rawa Jitu Utara pada Bulan April lalu". Jelasnya

Lebih lanjut, diketahui Tersangka juga adalah seorang residivis tindak pidana Curanmor di Kabupaten Lampung Utara pada Tahun 2012, tindak pidana pencurian di kabupaten yang sama pada tahun 2015, serta tindak pidana pengancaman pada Tahun 2017 di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur. Ungkap IPDA Andri

Adapun penangkapan bermula Pada hari Rabu Tanggal 08 Mei 2024 sekira Pukul 19.05 Wib, Personil Polsek Mesuji timur mendapat informasi terkait keberadaan Pelaku YR.

Kemudian Tim sebanyak 10 ( Sepuluh ) Personil gabungan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Mesuji timur IPDA Andri Saputra S.I.P ,M.H dan Kanit Resum Polres Mesuji IPDA M. Gani Fikril Azis .S.tr.K, Mendatangi rumah Pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Sambung terang orang nomer satu di Mapolsek Mesuji Timur

Setelah di lakukan interograsi, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo Fit, warna hitam, dan Sepeda Motor Yamaha Vixion bersama dengan temanya yang saat ini masih melarikan diri dan belum tertangkap. kemudian Pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek Mesuji Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. Pungkasnya 

in Hukum

Share this post