https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Polres Mesuji - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kamis (11/05/23) Malam
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Davit Herlis S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya telah berhasil mengamankan Dua Orang Tersangka Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin.
"Adapun Identitas Kedua Tersangka Berinisial PS (22) Warga Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan AF (20) Warga Desa Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat". Jelasnya
Adapun Kronologis penangkapan lanjut Iptu Davit, pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, di Jalan Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka PS, dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah plastik bening yang berisi 12 (dua belas) Butir Pil Hexymer dan 1 (satu) Unit Handphone merek INFINIX warna biru.
Kemudian Anggota melakukan Interogasi kepada tersangka PS, kemudian tersangka mengakui bahwa Barang tersebut didapat dari tersangka AF. Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka AF, dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO Warna Hitam, 1 (satu) Buah Botol bening, 195 ( seratus sembilan puluh lima) Butir Pil Hexymer dan Uang Tunai hasil penjualan Pil Hexymer senilai Rp. 665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tegas Kasat Narkoba
Ia menambahkan, Atas perbuatannya Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tutupnya.