Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus di Desa Labuhan Baru

21/03/2023 09:41:00 WIB 2.143

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Polres Mesuji - Anggota Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, pada Bulan Januari lalu.

Adapun Identitas Pelaku Berinisial RA (17) Warga Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Pelaku diamankan karena telah melakukan Pencurian Dua Unit Hand Phone milik Korban berinisial PI dan NI.

Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwasannya Anggotanya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji telah berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku telah di tangkap bersama barang bukti 1 Unit Hand Phone dan 1 lagi masih dalam pencarian dan saat ini pelaku masih pemeriksaan oleh Anggota di Mapolsek Way Serdang". Jelasnya.

Adapun Kronologis Kejadian lanjut Jelas Iptu Bambang, pada hari Jumat Tanggal 27 Januari 2023 Sekira Pukul 22.30 Wib di Desa Labuhan Baru Kecamatan Way serdang Kabupaten Mesuji Hand Phone milik PI dan NI raib saat di tinggal latihan Pencak Silat yang di letakkan pada dasbor depan motor miliknya.

"Awalnya sekira Pukul 20.00 Wib, Pelapor membuka latihan beladiri Pencak Silat Pagar Nusa di depan Rumah Adi yang beralamatkan di Desa Labuhan Baru, pada saat itu datang kedua Korban yang akan mengikuti latihan". Terangnya

Kemudian pada saat akan memulai latihan, Kedua Korban menyimpan HP tersebut di bagasi depan Sepeda Motor, sekira Pukul 23.00 Wib, setelah selesai latihan dan akan pulang, Korban PI melihat HP yang di simpan sudah tidak ada di tempatnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pelatih atau Pelapor.

Mendapat laporan dari Korban, sang pelatih langsung mencoba mencari di sekitar tempat latihan, namun tidak berhasil di temukan, Nomor yang terpasang juga sudah tidak aktif. Atas peristiwa tersebut  korban mengalami kerugian 2 unit HP senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang. Ungkap Pria berdarah Lampung

Orang nomer satu Mapolsek Way Serdang menambahkan, Penangkapan bermula, Pada hari Sabtu Tanggal 18 Maret 2023 sekira Pukul 17.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Way Serdang dengan di Back Up Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapat Informasi bahwa Pelaku sedang berada di Rumahnya di Desa Labuhan Baru, kemudian team menuju lokasi yang di maksud, dan memang benar Pelaku sedang berada di Rumah, Team langsung mengamankan Pelaku tanpa perlawanan beserta Barang Bukti 1 Unit HP merek VIVO. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Pungkasnya.

in Hukum

Share this post