Polisi terus memburu terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil 7 Bulan yang saat ini melarikan diri dengan cara berpindah pindah tempat.
24/09/2025 19:55:19 WIB
16

Mesuji - Polisi terus memburu terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil 7 Bulan yang saat ini melarikan diri dengan cara berpindah pindah tempat.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan bahwasannya dari mangkirnya terduga Pelaku berinisial M (45) dari panggilan pertama hingga panggilan ke dua sampai saat ini Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji terus melakukan pencarian terhadap terduga Pelaku.
Lebih lanjut ungkap AKP Prenanta, adapun kronologis kejadian pada hari Selasa Tanggal 9 September 2025 sekira Pukul 21.00 Wib Korban Berinisial M (15) bersama dengan temannya datang ke Mapolres Mesuji untuk melaporkan terkait persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor berinisial M (45) hingga dirinya hamil 7 Bulan.
Setelah menerima Laporan kemudian pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025 Anggota langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan memastikan telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut, kemudian pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 Polres Mesuji mengirimkan surat Panggilan pertama kepada terlapor untuk di periksa dengan di mintai keterangan.
Akan tetapi Pada hari Jumat Tanggal 12 September 2025 Korban bersama orang kepercayaan terlapor berinisial YC kembali mendatangi Polres Mesuji dengan membawa selembar kertas surat damai antara pelapor dan terlapor dengan tujuan akan mencabut laporannya, namun berdasarkan aturan pada Pasal 23 Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perkara tersebut tidak dapat di lakukan Restorative Justice (RJ) sehingga Pihak Kepolisian menyampaikan kepada pelapor agar terlapor tetap menghadiri surat panggilan tersebut untuk di mintai keterangan, namun terlapor tidak mengindahkannya.
Selanjutnya pada Hari Sabtu Tanggal 13 September 2025 pihak kepolisian kembali mengirimkan surat panggilan ke dua namun hingga saat ini terlapor tidak hadir dan menurut informasi terlapor telah kabur dari kediamannya saat Laporan tersebut tidak dapat di cabut. Tegas alumni Akpol 2015, Rabu (24/09/25)
Pria berangkat balok tiga di pundak itu menambahkan, Polres Mesuji terus berupaya dengan mencari informasi keberadaan terduga terlapor akan tetapi belum membuahkan hasil, serta telah memeriksa beberapa saksi yaitu pihak pihak yang saat itu hadir dalam proses perdamaian diantaranya Ketua RK, Ketua RT, Orang kepercayaan terduga terlapor, Orang Tua Kandung Pelapor, Kakak Kandung Pelapor dan teman pelapor saat melaporkan terlapor ke Mapolres.
"Upaya upaya telah kami lakukan termasuk menyelidiki tempat tempat yang diduga di singgahi terlapor dari mulai Kampung Tua, Pesisir Barat, Lampung Timur dan Palembang". Tegasnya.
Selain itu Jajaran Polres Mesuji juga telah memeriksa Istri kedua terlapor yang juga masih di bawah umur dan saat ini sedang hamil tua serta akan berkoordinasi dengan Pihak Polda Lampung terkait IT guna melacak keberadaan terlapor.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika ada yang mengetahui keberadaan terlapor agar segera dapat tertangkap. Pungkasnya.
in
Hukum