Piket Pos PAM Exit Tol Laksanakan Gatur dan Pengamanan dalam Rangka Operasi Lilin Krakatau 2024,

02/01/2025 18:35:48 WIB 21

Anggota Piket Pos PAM Exit Tol Laksanakan Gatur dan Pengamanan dalam Rangka Operasi Lilin Krakatau 2024, Dipimpin Kapospam Ipda Johan Arisandi, S.H.

1/01/25 – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas dan menjaga situasi kamtibmas selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, anggota piket Pos Pengamanan (Pos Pam) Exit Tol melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur) dan pengamanan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pos Pam (Kapospam) Ipda Johan Arisandi, S.H., di pintu keluar tol, sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2024.

Kapospam Ipda Johan Arisandi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di pintu keluar tol sangat penting, mengingat volume kendaraan yang diperkirakan meningkat signifikan menjelang libur panjang. "Kami melakukan gatur lalu lintas untuk menghindari kemacetan dan memastikan agar arus kendaraan tetap lancar. Selain itu, kami juga menjaga situasi keamanan agar masyarakat yang melintasi wilayah ini merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel yang dilengkapi dengan berbagai perangkat pengamanan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk petugas Jasa Marga dan instansi terkait lainnya. Selain pengaturan lalu lintas, anggota Pos Pam juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan selalu menjaga keselamatan berkendara.

"Kami juga mengimbau kepada para pengemudi agar tetap berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan beristirahat jika merasa lelah untuk menghindari kecelakaan," tambah Ipda Johan Arisandi.

Dengan adanya pengamanan dan pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Pos Pam Exit Tol ini, diharapkan arus mudik dan balik selama Operasi Lilin Krakatau 2024 dapat berjalan lancar dan aman, serta memberikan rasa nyaman bagi para pengguna jalan yang sedang dalam perjalanan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

Share this post