Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Mesuji Polda Lampung :
Tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan mengamankan Pelaku saat berada di Pasar Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Selasa (09/08/22).
Tersangka Berinisial AAB (21) Warga Desa Wira Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ia diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Counter Hand Phone Cahaya Cell Desa Berasan Makmur. Jelas Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E.
Kasat Reskrim menerangkan “adapun Kronologis Kejadian, pada Hari Minggu Tanggal 07 Agustus 2022 Sekira Pukul 21.00 Wib, karena sudah malam Korban bersama Istrinya menutup Counter Hand Phone miliknya dan pulang ke Rumah yang berjarak kurang lebih 500 M. Kemudian keesokan Paginya, pada Hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022 sekira Pukul 07.00 Wib, saat dirinya bersama Istri membuka Counter, ternyata ia mendapati ada 1(satu) Unit Hand Phone yang hilang, dengan merk OPPO RENO 7 (8+256) Warna Hitam Kosmik di dalam Lemari Etalase. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Lalu melaporkannya ke Mapolres Mesuji”Ucap Iptu Fajrian.
Kemudian “Mendapat Laporan dari Korban, Anggota langsung melakukan Penyelidikan, dan mendapatkan Informasi bahwa tersangka sedang berada di sekitar Pasar Berasan Makmur, kemudian Team Tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan dan Barang Bukti”Terang Kasat.
"Barang Bukti yang ikut diamankan bersama Pelaku adalah 1 (satu) buah Kotak Hand Phone warna Hitam dan 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO RENO 7. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara".tutupnya.