Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Mesuji Polda Lampung :
Tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung telah berhasil mengamankan Seorang Pelaku Diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Selasa (02/08/22) Sekira Pukul 18.30 Wib, di Desa Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di Wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan bahwa Anggota nya telah mengamankan Seorang Pelaku Pemerasan dengan Inisial RA (37) Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Yang di ketahui Pelaku juga adalah Seorang Residivis.
"Benar Anggota Team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil mengamankan Pelaku Pemerasan Berinisial RA, yang di ketahui Pelaku juga adalah Seorang Residivis". Ujarnya.
“Tindak Pidana Pemerasan terjadi di Desa Jalan Lepati Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada awal Bulan Maret 2022 lalu dengan Korban Berinisial EW (48) Warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang” Jelas Kasat Reskrim
lebih lanjut ia menjelaskan "Saat itu sekira Awal Bulan Maret 2022, Pelaku selalu mendatangi Bengkel Korban untuk meminta Uang dan Sparepart Motor, dengan mengancam, apabila tidak di berikan maka Tempat Usaha Miliknya akan di rusak". Terangnya
“Kemudian pada Hari Kamis Tanggal 26 Mei Pelaku mendatangi Korban kembali untuk meminta Uang sebesar Rp. 20.000.000 dari hasil Panen Tebu, akan tetapi Korban tidak bersedia memberikannya dan akhirnya Pelaku pergi ke Perkebunan Milik Korban dan disana Pelaku menembak Pekerja yang sedang Bekerja akan tetapi tidak mengenai sasaran, setelah menembak Pelaku pun pergi. Lalu Setelah kejadian tersebut, Korban melaporkannya ke Pihak Polda Lampung” katanya lagi.
Kasat menambahkan, Kronologis Penangkapan bermula pada Hari Kamis Tanggal 2 Agustus 2022, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku, lalu Anggota menuju Lokasi tersebut, dan selanjut nya Pelaku berhasil di Amankan di Desa Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang tanpa perlawanan. Kemudian untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut.