Ops Sikat Krakatau 2024 Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

18/05/2024 09:40:00 WIB 1.533

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Mesuji - Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Polda Lampung dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2024, berhasil Ungkap Kasus Non TO Tindak Pidana Pencurian atau, membeli, menerima gadai barang yang di peroleh dari hasil kejahatan. Kamis (16/05/24)

Diduga Pelaku Penadah hasil barang curian Berinisial YN (31) Seorang Ibu Rumah Tangga Warga Dusun I Desa Terate Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI Sum-Sel.

"Pelaku di tangkap karena terbuktinya menguasai barang berupa satu buah Handphone hasil tindak pidana kejahatan, yang terjadi di Desa Brabasan pada Bulan Juli 2023 lalu". Jelas Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M

Adapun kronologis kejadian Pada hari Kamis Tanggal 27 Juli 2023, sekira Pukul 11.30 Wib Korban pergi ke warung yang berada di Desa Brabasan dengan menggunakan sepeda motor. Lanjut terang IPTU Bambang

"Pada saat itu Korban meletakkan 1 (satu) Unit Handphone di dasbor Sepeda Motor, kemudian pada saat sampai di warung langsung belanja dan sempat membantu pemilik warung untuk menjualkan dagangan nya kepada seseorang". Sambungnya

Lanjutnya, setelah berbelanja Korban kembali ke Rumah, sesampainya di Rumah, Korban mencari handphone yang di letakkan di dasbor motor, namun sudah tidak ada. Korban sempat mencari dan kembali ke warung untuk memastikan handphone miliknya yang hilang namun tidak ada.

Karena di warung juga tidak ada maka Korban kemudian pulang ke Rumah dan memberitahu kepada suaminya bahwa handphone miliknya telah hilang, lalu suami Korban mencoba menghubungi nomor Korban, namun sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Handphone senilai Rp. 3.999.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raya. Ungkap Kapolsek

Iptu Bambang menambahkan, setelah beberapa lama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan serangkaian Penyelidikan, Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 Wib mengetahui informasi keberadaan barang bukti yang di curi.

Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji berkordinasi dengan Polsek Sirah Pulau Padang Polres OKI menuju ke Dusun I Desa Terate Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI Sum-Sel.

Kemudian pada sekira Pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang menguasai 1 (satu) unit Handphone milik Korban, setelah dilakukan interogasi, bahwa benar orang tersebut mendapatkan Handphone yang patut diduga merupakan hasil dari kejahatan dengan cara gadai dari orang yang tidak dikenal, selanjutnya orang beserta barang bukti Handphone dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya. (*)

in Hukum

Share this post