Kasat Samapta Polres Mesuji Gelar Audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Terkait Penanganan TIPIRING

25/02/2025 18:30:38 WIB 9

Kasat Samapta Polres Mesuji Gelar Audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Terkait Penanganan TIPIRING

Mesuji, 25/02– Kasat Samapta Polres Mesuji, AKP Yus Mawardi, SH, bersama anggota Sat Samapta Polres Mesuji, melaksanakan audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Tri Handayani, S.H., M.H. Kegiatan ini diadakan untuk membahas penanganan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) sesuai dengan PERDA No. 04 Tahun 2020 yang berlaku di Kabupaten Mesuji.

Dalam audensi tersebut, AKP Yus Mawardi menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga peradilan dalam menindaklanjuti penanganan TIPIRING. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang humanis dan tepat sasaran perlu diutamakan agar penyelesaian kasus dapat dilakukan secara efektif dan adil, serta dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana ringan.

Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Tri Handayani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap upaya Polres Mesuji dalam melakukan pembenahan penanganan TIPIRING. Dalam diskusi, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan memperkuat mekanisme kerja sama dalam penyelesaian perkara TIPIRING, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut juga menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan PERDA No. 04 Tahun 2020 di Kabupaten Mesuji, dengan harapan bahwa penanganan kasus TIPIRING akan lebih terintegrasi antara aparat kepolisian dan peradilan. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Kegiatan audensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjalin kerja sama yang konstruktif demi kemajuan penegakan hukum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji.

Share this post