Kasat Narkoba Polres Mesuji Beserta Anggota Laksanakan Supervisi Terkait Penanganan Perkara Narkoba di Polres Tulang Bawang
Mesuji, 18 Desember 2024 - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mesuji, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU Andi Ruswandy, S.H., M.H, melaksanakan kegiatan supervisi terkait proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini dilakukan di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk memastikan kelancaran dan kesesuaian prosedur hukum dalam penanganan kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andi Ruswandy, S.H., M.H, menjelaskan bahwa supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan kasus yang sedang ditangani, serta memberikan arahan dan dukungan teknis kepada penyidik yang terlibat. “Kami melakukan supervisi ini untuk memastikan bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari proses hukum,” ujar IPTU Andi Ruswandy, S.H., M.H,
Dalam kegiatan ini, tim Sat Resnarkoba Polres Mesuji melakukan koordinasi dengan penyidik dari Polres Tulang Bawang guna memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara narkoba, mulai dari pengumpulan bukti hingga proses hukum lebih lanjut, berjalan dengan transparan dan profesional. Supervisi juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam mengungkap kasus narkoba dan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak Polres Tulang Bawang, yang menyatakan bahwa kegiatan supervisi ini sangat penting dalam menjaga kualitas penanganan kasus narkoba. Diharapkan dengan adanya supervisi yang intens, setiap perkara narkoba dapat diselesaikan secara optimal, serta dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mesuji dan Tulang Bawang.
Kasat Narkoba Polres Mesuji mengingatkan kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.