Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar,

17/09/2025 18:28:37 WIB 6
Mesuji - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar, di dua tempat yang berbeda dalam waktu 1X24 Jam.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Memang benar Kami telah mengamankan 2 Orang Pria diduga sebagai pengedar Narkoba di dua tempat yang berbeda, pada hari Minggu Tanggal 14 September 2025, adapun identitas kedua tersangka berinisial YN (54) Warga Desa Gedung Sri Mulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji dan SI (50) Warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan." Jelasnya. Rabu (17/09/25)

Lebih lanjut terang IPTU Andy, Tersangka YN diamankan saat berada di rumahnya di Desa Gedung Sri Mulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sedangkan tersangka SI diamankan di pinggir jalan poros Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.

"Dari tersangka YN berhasil kita amankan barang bukti 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi 7 (tujuh) buah plastic klip kecil, 1 (satu) buah plastic  klip  sedang berisi 68 (enam puluh delapan) buah plastic klip kecil, 3 (tiga) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,60 gram, dan 1 (satu) bua handphone, sedangkan dari tersangka SI berhasil di amankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah klip sedang yang di dalamnya terdapat 79 (tujuh puluh Sembilan) klip kecil kosong, 1 (satu) buah klip sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,51 Gram dan 1 (satu) unit timbangan digital." Tegasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.

in Hukum

Share this post