Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raya Rutin Laksanakan Safari Subuh dan Cooling System di Masjid Al-Muhajirin Desa Mukti Jaya Jelang Pilkada 2024

20/11/2024 14:51:06 WIB 4

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raya Laksanakan Safari Subuh dan Cooling System di Masjid Al-Muhajirin Desa Mukti Jaya Jelang Pilkada 2024

Tanjung Raya, 20 November 2024 – Dalam rangka menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raya melaksanakan kegiatan Safari Subuh dan Cooling System di Masjid Al-Muhajirin, Desa Mukti Jaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pesta demokrasi.

Safari Subuh yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini diikuti oleh sejumlah warga setempat yang hadir dalam sholat subuh berjamaah. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan tausiyah yang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan desa, serta menghindari hoaks dan provokasi yang dapat merusak ketenangan menjelang Pilkada.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mengatakan Usai kegiatan Safari Subuh, dilanjutkan dengan kegiatan Cooling System yang bertujuan untuk menenangkan situasi dan menciptakan suasana yang sejuk di tengah masyarakat. Melalui program ini, Bhabinkamtibmas mengedukasi masyarakat tentang pentingnya saling menghormati dan menghindari konflik menjelang Pilkada. "Kami ingin memastikan agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai, serta tidak menimbulkan ketegangan antar warga. Cooling system ini merupakan upaya untuk menjaga ketenangan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi," ungkap Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raya, Bripka Hendra.

Kegiatan Safari Subuh dan Cooling System ini diharapkan dapat memperkuat hubungan silaturahmi antara polisi dan masyarakat, serta menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan kedamaian di Desa Mukti Jaya menjelang Pilkada 2024.

Share this post